DPP K-Sarbumusi Tuntut Pemerintah Serius Tangani Perburuhan

Minggu, 30/04/2017 20:49 WIB

Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdhatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) Eko Darwanto menilai pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan perburuhan nasional. Hal itu disampaikannya jelang peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei besok.

Eko menuntut presiden melakukan sentralisasi peran Kementerian Ketenaga Kerjaan dari pusat sampai daerah. Tujuannya, supaya pemerintah lebih cepat memecahkan permasalahan buruh.

Pasalnya, Eko menambahkan, banyak persoalan ketenaga kerjaan yang masih menjadi permasalahan daerah. Bahkan terkadang, kata dia, kerap terjadi aturan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah sehingga menyulitkan advokasi jika terjadi permasalahan.

"Seharusnya urusan Ketenagakerjaan menjadi bagian yang di desentralisasi menjadi urusan pemerintahan absolut dari pusat sampai daerah dengan merevisi nomenklatur kementerian tenaga kerja menjadi urusan pemerintahan absolut," ujar Eko di Kantor DPP K-Sarbumusi Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu, (30/4/2017).

Eko Darwanto menambahkan persoalan buruh tidak berhenti pada masalah desentralisasi kewenangan kementerian ketenaga kerjaan. Tetapi, lanjutnya, keinginan pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Eko menganggap alasan Revisi Undang-Undang lebih dikarenakan pemerintah ingin memperkecil jumlah Serikat Buruh. Ia yakin, rencana pemerintah tersebut akan mendapatkan penolakan.

"Alasan treashould yang didengung-dengungkan oleh Kemenaker sebenarnya selama ini sudah dilaksanakan oleh Kemenaker. Hanya persoalannya Kemenaker sendiri tidak menghormati hasil verifikasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) yang dilakukannya sendiri, selalu semuanya dilibatkan baik SP/SB yang punya anggota ataupun tidak, lalu untuk apa hasil verifikasi kalo begitu," imbuh Eko.

Sementara, Wakil Presiden K-Sarbumusi Bidang Dalam Negeri Sukitman mengatakan pembarangusan serikat buruh didalam perusahaan semakin masif dan sering terjadi. Upaya tersebut, ucap dia, dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dengan berbagai cara. 

Menurutnya, tanpa rasa takut perusahaan-perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap pegurus dan keberadaan serikat buruh di Indonesia. 

"Pemberangusan Buruh (Union Busting) terjadi karena sangat lemahnya pengawasan dan banyaknya pengawas yang dapat dibeli dan berkolaborasi dengan pengusaha". Kata Sukitman.

Sukitman menyatakan nasib buruh kian menjadi sengsara dengan politik upah murah yang hingga saat ini masih dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. 

Sementara itu, kata dia, kebijakan paket ekonomi yang saat ini dijalankan hanya merupakan pesan atas nama mempermudah investasi melakukan politik upah murah yang merugikan buruh dan anak bangsa Indonesia. 

"Demi  kepentingan investasi buruh dikorbankan dan dimarjinalisasikan lewat penerapan system upah yang sangat minimal dan jauh dari mencukupi kebutuhan hidup layak buruh". kata Sukitman

Wakil Presiden K-Sarbumusi Bidang Luar Negeri, Muhammad Miftah Farid menyoroti kinerja dari Pemerintah dalam menangani TKA. Miftah menganggap pemerintah harus mengambil tindakan atas TKA unskill tersebut.

Ia juga Meminta Kepada Pemerintah melalui Menaker untuk memperkuat Pengawasan Ketenagakerjaan agar nasib buruh di Indonesia mendapatkan hak yang semestinya.

"Untuk menyerap tenaga kerja dalam negeri, pemerintah harus mengembalikan TKA Unskill yang masuk di Indonesia," kata Miftah.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?