Ini Total Harta Kekayaan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Rabu, 24/04/2024 09:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024 memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,04 triliun. Dari total harta kekayaan tersebut, Prabowo tercatat tidak memiliki utang.

Adapun Prabowo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2024, seperti dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.

Prabowo memiliki total delapan bidang Tanah dan Bangunan serta dua tanah yang tersebar di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan.

Sebanyak sembilan aset dilaporkan sebagai aset pribadi dan satu aset di Jakarta Selatan sebagai hibah dengan akta dengan total nilai mencapai Rp275.320.450.000.

Prabowo juga melaporkan kepemilikan terhadap delapan kendaraan dengan total nilai sebesar Rp1.258.500.000. Rinciannya Mobil Toyota Alphard Tahun 2005 sebesar Rp400.000.000; dan Honda CR-V Tahun 2007 sebesar Rp130.000.000.

Selanjutnya Land Rover Jeep Tahun 1994 sebesar Rp50.000.000; Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 1980 sebesar Rp50.000.000; dan Mitshubishi Pajero Jeep Tahun 2000 sebesar Rp175.000.000.

Kemudian Motor Suzuki Tahun 2022 sebesar Rp3.500.000; Toyota Lexus Jeep Tahun 2002 sebesar Rp400.000 000; dan Land Rover Jeep Tahun 1992 sebesar Rp50.000.000.

Selain itu, Prabowo juga melaporkan mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp16.415.023.500; surat berharga sebesar Rp1.701.879.000.000; serta kas atau setara kas sebesar Rp47.809.759.191.

Sehingga total kekayaan Prabowo yang dilaporkan per 18 Oktober 2023 mencapai Rp2.042.682.732.691 dan tanpa utang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024 hari ini, Rabu (21/4).

Penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Rapat akan digelar di kantor KPU RI pada pukul 10.00 WIB, Jakarta, Rabu (24/4).

Berikut susunan acara penetapan presiden-wapres terpilih di KPU:

1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya

2. Pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU

3. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024:
a. Pembacaan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
b. Penandatanganan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
c. Pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
d. Penutupan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

4. Penyerahan Berita Acara dan Salinan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

5. Pidato Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

TERKINI
Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Ketika Link and Match Berbuah Cuan bagi Siswa SMK Inilah Tampilan Pertama Gambar Superman Karya James Gunn Feyenoord Siapkan Pesta Perpisahan untuk Arne Slot