Rabu, 24/04/2024 04:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan rekomendasi pemblokiran gim daring Free Fire, yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah merekomendasikan pemblokiran gim yang dinilai dapat menimbulkan dampak buruk terhadap anak-anak seperti Free Fire.
Seusai menghadiri pembukaan The 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024 di Jakarta, Selasa (23/4/2024), Budi Arie menyampaikan pentingnya penerapan aturan batas usia dalam mengakses gim daring.
"Free Fire pokoknya gini loh ya, sama seperti konten-konten, harus ada ratingnya. Film juga kan ada ratingnya, semua umur, 13 atau 17 tahun, dan gim juga begitu. Gim kan harus ada ratingnya juga," katanya.
Kerry Riza Dihukum Bayar Rp 13,5 T, Pengacara: Mereka Bukan Triliuner
Daftar Lengkap 99 Asmaul Husna Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Artinya
Kejagung Respons Penggeledahan Kortastipidkor Polri, Minta Tak Berspekulasi
"Kita pernah dari kecil ya, benar tidak? Kita main gim perang-perangan, tinju-tinjuan, ya kan. Tapi, kalau umurnya kurang bisa membuat secara psikologi terganggu," katanya.
Dia menekankan pentingnya penerapan aturan batasan usia dalam mengakses gim dan konten daring serta peran orang tua dalam memantau anak-anak mengakses gim dan konten daring.
"Orang tua juga jangan membiarkan nonton konten yang tidak semestinya," katanya.
Keyword : Kemenkominfo Gim Free Fire