Merasa Diancam, Pengusaha WT Laporkan Oknum Pejabat Bea Cukai Purwakarta

Senin, 22/04/2024 21:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Seorang pengusaha berinisial WT melalui kuasa hukumnya membuat laporan terkait dugaan intimidasi atau ancaman yang dilakukan okum Pejabat Bea Cukai bernisial REH ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2024) siang.

Dalam intimidasi tersebut, seorang Pejabat Bea Cukai diduga membawa oknum aparat (Anggota TNI) untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp7 miliar. Disebutkannya, oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepadanya dengan membawa oknum aparat.

Menurut kuasa hukum korban, Andreas SH, MH, kliennya memang memiliki hutang kepada REH. Uang tersebut sebagai modal penyetoran awal modal usaha bersama. Namun belakangan, REH mengklaim itu sebagai hutang dan menagih kepada kliennya.

Ditambahkan Andreas, kliennya mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman (Intimidasi),” kata Andreas di Polda Metro Jaya, Senin (22/4).

Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.

Andreas meminta kepolisian untuk memproses laporannya terkait dugaan intimidasi yang dduga dilakukan REH ini.

“Kalau soal kerugian materinya, belum kita fokuskan. Tapi lebih kepada status ASN-nya dan intimidasi yang dilakukannya,” tandas Andreas.

TERKINI
Taiwan Luncurkan Situs Berbagi Laporan Intelijen bagi WN China Drone Ukraina Serang Fasilitas Minyak Rusia, Satu Orang Tewas Imbang Lawan Swiss Bikin Qatar Cetak Sejarah di Piala Dunia Saudi Jadi Negara Produsen Desalinisasi Air Laut Terbesar di Dunia