Kamis, 18/04/2024 17:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Usai mudik bukannya senang, tapi justru siap-siap mendapatkan "surat cinta" alias surat tilang dari kepolisian bagi pelanggar Ganjil Genap yang diberlakukan pada arus mudik dan arus balik lebaran 2024.
Polda Metro Jaya menyebutkan, "Pelanggaran gage (ganjil genap) jumlah total 8.725," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi yang dilansir Antara.
Kata Latif, kepolisian langsung melakukan pengiriman surat tilang tersebut terhadap 8.725 pelanggar."Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening yang telah dikirimkan melalui sms hingga email," katanya.
berdasarkan ketentuan, maka sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu
Anggota DPR: Perlu Perbaikan dalam Pelayanan Mudik 2024
Puan minta petugas siaga hadapi puncak arus balik Lebaran 2024
Berdasarkan ketentuan tersebut, berdasarkan kalkulasi jurnas.com, maka denda tilang yang dikantongi negara dalam pelanggaran itu mencapai Rp4,3 miliar.
Latif menjelaskan pelanggaran aturan ganjil-genap paling banyak terjadi saat arus balik, yaitu sebanyak 4.524 kendaraan. "Untuk pelanggar arus mudik 4.201 kendaraan. Pelanggar arus balik 4.524 kendaraan," katanya.
Keyword : Ganjil Genap Kepolisian Lebaran 2024 Arus Mudik