Bupati Klaten Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Sabtu, 29/04/2017 01:58 WIB

Jakarta - Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka kasus suap terkait penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan prihal pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan pihaknya pada hari ini, Jumat (28/4/2017). Menurut Febri, sidang Sri Hartini rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. "Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang," ucap Febri di gedung KPK Jakarta.

Dalam kasus suap terkait dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten, KPK telah menetapkan dan menahan Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan pasca Operasi tangkap tangan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus. Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian