Kamis, 11/04/2024 10:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bebas.
Warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan RK II. Secara rinci, terdapat 5.917 warga binaan yang dapat RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas.
"Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang warga binaan," kata Kepala Kanwil Kementeian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak, Rabu 10 April 2024.
Liberti menyebutkan hingga April 2024, penghuni lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 11.159 orang. Rinciannya, 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan.
Sebanyak 6.673 Napi se-DKI Jakarta Terima Remisi Idul Fitri
8.065 Warga Binaan Lapas Jakarta Terima Remisi Nyepi dan Lebaran 2025
Belasan Ribu Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Lebaran
Liberti mengapresiasi seluruh penghuni Lapas Makassar yang telah menciptakan suasana kondusif selama satu tahun ini. Menurutnya, hal ini jadi tanda sinergi baik antara petugas dan warga binaan.
Ia berharap pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini jadi semangat bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," tuturnya