Belasan Ribu Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Lebaran

Rabu, 10/04/2024 11:33 WIB

Jurnas.com - Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu 10 April 2024.

Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini.

Ada dua jenis remisi pada LAda dua jenis remisi pada Lebaran 2024ebaran 2024, yakni Remisi khusus Idul Fitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idul Fitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan.

"Jumlah yang memperoleh remisi yaitu RK I sebanyak 16.208 warga binaan dan RK II (dan langsung bebas pada Lebaran 2024) sebanyak 128 warga binaan pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno dalam keterangannya, Jumat 10 April 2024.

Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Idul Fitri kepada anak binaan pemasyarakatan. Pengurangan tersebut diberikan kepada 98 anak yang mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

Total 73 anak mendapat pengurangan pidana sebanyak 15 hari, sementara 25 anak mendapat pengurangan pidana selama satu bulan.

TERKINI
KPK Selisik Aliran Uang Korupsi untuk Vendor Rumah Jabatan DPR Kementan Genjot Kapasitas Usaha Petani Kakao Sulteng KPK Amankan Sejumlah Bukti dari Rumah Eks Ketua Gerindra Malut Pahami, Era Digital Tuntut Adanya Penguasaan Literasi Digital Sejak Dini