Pansus RUU Pemilu Sebut Hamba Allah Tak Boleh Nyumbang

Jum'at, 28/04/2017 15:09 WIB

Jakarta - Anggota Pansus Pemilu di DPR Nizar Zahro mengatakan pihaknya menekankan pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depan berlangsung adil dan transparan. Utamanya, kataa dia, terkait pembiayaan kampanye para peserta pemilu.

Politisi Gerindra ini menyampaikan Pansus RUU Pemilu DPR tengah mengupayakan agar dana sumbangan kampanye pihak lain terhadap peserta pemilu turut diatur secara ketat. Salah satunya mengenai identitas penyumbang dana kampanye yang harus jelas.

"Tidak boleh menggunakan inisial. Semisal hamba Allah atau Not Name atau tanpa nama. Misalkan," ujar Nizar kepada Jurnas.com di Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Selain itu, Nizar menambahkan pansus RUU Pemilu juga mengatur standar maksimal sumbangan dana kampanye. Nizar mengatakan seluruh fraksi sepakat adanya peningkatan batas maksimal sumbangan dana kampanye terhadap peserta pemilu.

"Jadi, Pemilihan angggota DPR, DPRRI, DPD itu dinaikkan sumbangannya dua kali lipat. Kalo dari dana sumbangan dari penyumbang perseorangan, kalau dulu khan Rp 1 Miliar. Sekarang diusulkan naik jadi Rp 2 Miliiar. Kemudian, kalo atasnamanya peusahaan, dari Rp 10 Miliar jadi 20 Miliar," ujar Nizar 

Nizar mengatakan semua fraksi di DPR tetap menitikberatkan pada upaya transparansi dana kampanye peserta pemilu. 

"Dan yang menjadi perdebatan sangat panjang tentang proses wajib melaporkan dana-dana sumbangan baik parpol peserta pemilu, DPRD, DPRRI, DPD diwajibkn melapor ke KPU," jelasnya.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan