Alexander Marwata Respons Kemungkinan KPK dan Ombudsman Bergabung

Selasa, 02/04/2024 17:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespins soal kemungkinan KPK digabung dengan Ombudsman RI.

Hal itu disampaikan Alex, sapaan Alexander Marwata dalam agenda `Diskusi Publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan` di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 April 2024.

"Sejauh ini pimpinan (KPK) enggak dapat informasi (penggabungan KPK dengan Ombudsman) itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," kata Alex.

Menurut Alex, hal itu mungkin saja terjadi sebagaimana yang ada di Korea Selatan. Di negara itu, kata Alex, penggabungan dilakukan untuk mencegah adanya lembaga yang punya kewenangan terlalu besar.

"Korea Selatan itu ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerful, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu ya sehingga digabungkan dengan Ombudsman," kata Alex.

Kendati Alex menjelaskan penggabungan KPK dengan Ombudsman bukan sesuatu yang mudah karena hal itu menyangkut kebijakan negara

Terlebih, KPK hanya pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. Dalam UU KPK terbaru, lembaga antikorupsi merupakan lembaga di ranah eksekutif. 

"Kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang," katanya. 

Untuk itu, KPK meminta masyarakat sipil untuk tetap memperjuangkan agar kewenangan penindakan KPK tetap dipertahankan. 

"Kami wajib berharap dengan teman-teman, kalau masih mengganggap KPK itu penting, dan rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu," katanya.

TERKINI
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini