Minggu, 31/03/2024 12:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur lebaran (Hari Raya Idul Fitri) dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024.
Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tuli akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu (31/3/2024).
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ternyata Haji Pernah Ditiadakan Sebanyak 40 Kali, Begini Sejarahnya
Krisis Energi, Korsel Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pemerintah
Bagaimana Tingkatkan Produktivitas-Semangat Kerja Usai Libur Lebaran?
Keyword : Ganjil Genap Libur Lebaran Ditiadakan