Jum'at, 29/03/2024 21:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada enam menteri dan tiga wakil menteri (wamen) yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik tahun 2023.
Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik pada 31 Maret 2024.
"Dari data yang kami tarik ini, masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar enam menteri yang belum lapor LHKPN dan tiga wakil menteri yang belum lapor LHKPN," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini dikutip Jumat, 29 Maret 2024.
Meski begitu, Isnaini tak mengungkap identitas enam menteri dan tiga wamen yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Selain itu, Isnaini juga mengungkap masih ada penyelenggara negara di tingkat provinsi yang belum lapor LHKPN. Dibeberkan terdapat empat gubernur dan lima penjabat (pj) gubernur yang belum melaporkan hartanya ke KPK.
Secara umum, Isnaini membeberkan, dari 407.333 wajib lapor terdapat 92,18% atau 375.495 penyelenggara negara yang sudah melaporkan hartanya ke KPK. Dari jumlah itu, eksekutif paling patuh dengan 94,49%. Sementara, legislatif di tingkat pusat, yakni DPR, MPR, dan DPD yang paling rendah menyetorkan LHKPN.
"Jadi posisi sampai dengan tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat mungin melaporkan LHKPN," katanya.