PKB Tolak Hak Angket KPK

Kamis, 27/04/2017 15:02 WIB

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginstruksikan kepada seluruh kader yang duduk di DPR untuk menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Daniel Johan mengatakan, partainya meminta kepada fraksi PKB di DPR untuk menolak menandatangani hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR.

"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," kata Daniel, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (27/4).

Kata Daniel, PKB menilai langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan hak angket KPK dalam rangka membuka rekaman penyidikan kasus korupsi e-KTP tidak dalam koridor tugas DPR.

"Biarkan system pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Daniel menegaskan, KPK dapat menolak permintaan Komisi III DPR. Karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

Seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP (Ps. 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi publik yang bersifat rahasia berdasarkan UU).

"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan, yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," tegasnya.

TERKINI
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang