Rabu, 20/03/2024 16:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pengumuman hasil Pemilu 2024 kemungkinan akan disampaikan pada Rabu, 20 Maret 2024 malam ini setelah waktu berbuka puasa.
"Mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa ya, waktu berbuka, semacam itu," kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Mellaz mengatakan tersisa dua provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi yaitu Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, rekapitulasi akan dimulai dari Provinsi Papua Pegunungan lalu dilanjutkan ke Provinsi Papua.
"Untuk Provinsi Papua Pegunungan kemungkinan akan duluan dan kemudian Papua induk karena semalam Papua Pegunungan itu sampai di Jakarta pukul 03.00 WIB dini hari. Kemudian, Papua Induk baru siang ini dan langsung ke Kantor KPU," ucap dia.
Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang
Sudin LH Jakpus Terjunkan 1400 Petugas dan Puluhan Armada di Aksi May Day
Loncat dari Lantai 4, Satu dari Dua ART Tewas di Rumah Kost Benhil
Setelah rekapitulasi 38 provinsi rampung, KPU akan lanjut melakukan pencermatan dan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengumumkan hasil Pemilu 2024.
"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," pungkasnl Mellaz.
Keyword : KPU Komisi Pemilihan Umum Hasil Pemilu 2024