KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PLN, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Selasa, 19/03/2024 15:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;">KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di -decoration:none;color:red;">PLTU Bukit Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan -decoration:none;color:red;">KPK Ali Fikri menjelaskan retrofi sistem sootblowing dimaksud yaitu penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

"-decoration:none;color:red;">KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing -decoration:none;color:red;">PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Ali menjelaskan, telah terjadi rekaya nilai anggaran dalam pengadaan dalam pekerjaan tersebut. Termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.

"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.

Ali belum merinci jumlah kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut. -decoration:none;color:red;">KPK sudah menetapkan pihak-pihang yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Saat ini, -decoration:none;color:red;">KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti. -decoration:none;color:red;">KPK akan mengumumkan para tersangka, kontruksi lengkap perkara hingga pasal yang disangkakan pada saat dilakukan upaya penahanan.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apasaja yang disangkakan," kata Ali.

"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

TERKINI
FIFA Rilis Tambahan Tiket Piala Dunia, Babak Final Tembus Rp188 Juta! KPK Panggil Bos Travel Zulian Kamsaindo Terkait Korupsi Haji Korupsi Dana Kuil untuk Judol, Eks Kepala Biara Thailand Dibui 50 Tahun Australia Tegur Keras Roblox dan Minecraft, Wajib Laporkan Hal Ini