Jum'at, 14/04/2017 13:27 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2017. Terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama yang terdiri dari 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.
Penetapan ini ditandai penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim, Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, serta disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani.
"Alhamdulilah dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama," kata Menko PMK, Puan Maharani, di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983.
Ojol Dipastikan Tidak Masuk Skema Penerima THR
Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR
Masuk Bursa Cagub DKI, Begini Respon Menaker Ida
Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Sementarta itu, mengutip isi SKB 3 menteri, Menaker Hanif menambahkan tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama.
"Kita harapkan penetapan kesepakatan libur nasional dan cuti bersama ini dapat meningkatkan produktivitas kerja," kata Hanif.
Selain itu penetapan SKB 3 menteri ini untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
- 1 Januari tahun Baru MasehiUntuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
- 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 HijriahKeyword : Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker