Senin, 18/03/2024 22:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pada Rabu, 20 Maret.
"Ya kemungkinan (penetapan hasil pemilu tanggal 20 Maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," jelas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3).
Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini.
Tidak hanya itu, sambung Mellaz, KPU akan menyelesaikan tiga provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3) besok. Ketiga provinsi itu adalah Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
KPU: Anggota DPR, DPD, DPRD sebagai Calon Kepala Daerah Harus Mundur
Cegah Multitafsir, KPU Harus Buat Aturan Jelas Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024, KPU Tetapkan 600 Pemilih Per TPS
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai) dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasi-nya," ucapnya.
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai besok apakah akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil.
"Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno," jelas Mellaz.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Keyword : KPU penetapan Pemilu 2024 August Mellaz