Senin, 18/03/2024 20:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.
“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).
“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.
Fraksi NasDem Bangun Gerakan Literasi di Lapas Lewat Donasi Ribuan Buku
Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Ancam Kedaulatan Negara
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.