DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada 1 Putaran

Senin, 18/03/2024 14:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Baleg DPR dan pemerintah sepakat pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan secara langsung dengan satu putaran melalui Pilkada dalam RUU DKJ. Pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI," kata Supratman, dalam rapat RUU DKJ di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3).

Supratman menjelaskan, pemerintah tidak menyebut 50+1. Artinya, Pilkada DKI Jakarta sama dengan pilkada-pilkada yang lain dengan perolehan suara terbanyak.

"Artinya, juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" tambah Supratman.

Sementara, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemilihan gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. Menurutnya, syarat pemenangan gubernur DKJ cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50+1.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," lanjut dia.

Supratman kemudian menanyakan persetujuan rapat. Rapat menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" tanya Supratman dijawab setuju oleh hadirin rapat.

TERKINI
KKP: Hilirisasi Ikan Kaleng Butuh Sinergi Antar Stakeholder Erling Haaland Kembali jadi Top Skor Liga Inggris KPK Sita Rumah Mewah Terkait Pencucian Uang SYL Ngeri! Tawuran Bawa Senjata Tajam Belasan Pelajar di Tangsel Diamankan