THR dan Gaji ke-13, Pemerintah Kucurkan Rp99,5 Triliun

Sabtu, 16/03/2024 01:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah bakal kucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dan gaji ke-13 bagi PNS tahun 2024. Tak tanggung-tanggung anggaran yang digelontorkan sebesar Rp99,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR PNS dan Rp50,8 triliun lainnya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.

“Untuk 2024 ini, untuk ASN (anggaran) naik dari Rp11,7 triliun menjadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya (tukin) itu 100% kalau tahun lalu hanya 50%, sehingga total untuk tukin ASN pusat Rp6,82 triliun dan pensiunan naik dari Rp9,8 triliun menjadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12%," jelas Sri Mulyani, Jumat (15/3/2024).

THR PNS akan mulai dibayarkan 2 minggu ke depan atau paling cepat H-10 lebaran. Pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut juga untuk meningkatkan daya beli.

"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan ASN daerah dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Bagi pensiunan, komponen THR yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

TERKINI
Langkah untuk Memulihkan Mata Lelah Akibat Gadget Komisi XII: Kehadiran Tambang Beri Manfaat Bagi Masyarakat Mikel Arteta Bangga Arsenal Ukir Sejarah Baru Liga Champions Studi Ungkap Batas Suhu Padi, Indonesia Hadapi Ancaman Penurunan Produksi