Sabtu, 09/03/2024 15:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan Sin$ 2 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Uang tunai itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi, seperti kantor PT QSE, kantor PT SD, dan rumah seorang berinisial HL di DKI Jakarta.
"Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 9 Maret 2024.
Selain uang tunai Rp 10 miliar dan Sin$ 2 juta, tim penyidik Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait. Barnag-barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara, termasuk menimbulkan kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Bantah Digeledah, Kemenhut: Kehadiran Penyidik Kejagung Cocokkan Data...
Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," katanya.
Ketut memastikan tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti yang telah disita untuk membongkar kasus korupsi komoditas timah ini.
Keyword : Kejagung Korupsi Timah IUP Timah PT Timah