Jum'at, 08/03/2024 20:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan wanita berinisial SNF (26), pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, tersangka SNF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan anaknya tewas.
"Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan. (Ancaman hukuman) di atas 5 tahun," tuturnya.
Jokowi Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu
Gelar Perkara Kasus Brimob Lindas Ojol, Komnas HAM: Ada Dugaan Pidana
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Dalam Toren Air Ditangkap di Banyumas
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang ibu yang diduga tega membunuh anak laki-lakinya yang berusia lima tahun di rumahnya kawawan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku berinisial SNF (26). Wanita itu mengaku mendapat bisikan gaib saat melakukan membunuh anaknya.
"Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Keyword : Bekasi Utara Gelar Perkara Pelaku Pembunuhan