Selasa, 25/04/2017 16:29 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan dilayangkan atas penetapan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh lembaga antikorupsi.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017. Menurut Aga, langkah itu ditempuh pentolan Srikandi Hanura, Organisasi Partai Hanura untuk mencari keadilan.
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Keyword : Kasus E-KTP Aga Khan Miryan Haryani KPK