Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, 4 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 01/03/2024 21:18 WIB

Tangsel, Jurnas.com- Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong. Selain itu, delapan lainnya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

"Pasal 76C berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak," sambungnya.

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaanya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan," tukasnya.

TERKINI
Warga Gaza Kembali Jalani Idul Adha Tanpa Sembelih Kurban Satu Kasus Baru Hantavirus Ditemukan dari Penumpang Kapal Pesiar MV Hondius Ada Peristiwa Besar Apa Saja di Hari Arafah? Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan WNA hingga Tewas di Jaksel