Selasa, 25/04/2017 13:25 WIB
Jakarta - Rumah tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4/2017). Rumah mantan anggota Komisi II DPR yang digeledah itu berada di sekitara Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ihwal penggeledahan itu dibenarkan kuasa hukum Miryam, Aga Khan. Aga menyayangkan penggeledahan itu lantaran pihaknya telah mengajukan surat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kliennya yang dilakukan lembaga antikorupsi.
KPK: OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan
KPK OTT di Kuansing Riau, 10 Orang Diamankan
KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN
Keyword : Kasus E-KTP Miryam Haryani KPK