Selasa, 13/02/2024 18:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Partisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara serta kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan arah dan kebijakan negara.
"Satu suara warga sangat penting bagi penentuan arah dan kebijakan negara. Masyarakat berhak menentukan pemimpin yang akan memimpin negara dan mengambil keputusan penting bagi mereka, melalui pemilu," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Selasa (13/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).
Menurut Lestari, partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator penting dalam pemilu.
Ibas: Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Jadi Pembelajaran Membentuk Karakter
HNW Apresiasi Pemerintah Tak Bebankan Kenaikan Biaya ke Calon Jamaah Haji
Ibas: Jangan Pernah Merasa Kecil, Mahasiswa KIP-K Jadi Inovator
Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, legitimasi pemilu semakin baik.
Selain itu, jelas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, partisipasi masyarakat dapat meningkatkan legitimasi kebijakan pembangunan pada pemerintahan yang baru.
Karena itu, Rerie berharap, jangan sampai masyarakat tidak menggunakan haknya untuk memilih para wakilnya di parlemen dan pemimpin nasional.
Rerie mendorong setiap warga negara yang sudah memilki hak pilih untuk menggunakan haknya pada 14 Februari 2024, agar Indonesia memiliki pemimpin yang benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang lebih merata.