DPR Dukung Upaya ESDM Tunda Pemberlakuan Pajak BBM

Senin, 05/02/2024 13:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendukung upaya Kementerian ESDM meminta para Kepala Daerah menunda pemberlakuan Pajak BBM, karena kebijakan tersebut tidak realistis untuk dijalankan menjelang Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

Menurut dia, keputusan Kementerian ESDM ini sangat tepat agar Kepala Daerah punya dasar pertimbangan menunda memberlakukan aturan pajak BBM tersebut. Sebab, rencana pemberlakukan pajak BBM ini sangat janggal karena diterapkan dengan nilai besaran yang berbeda antara kendaraan umum dan kendaraan pribadi.

"Yang menjadi obyek pajak kan adalah BBM-nya bukan kendaraan pengguna BBM," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (5/2).

Dengan pembedaan tersebut, maka praktiknya di lapangan BBM yang sama mempunyai besaran nilai pajak yang berbeda-beda, tergantung kategori kendaraan apakah umum atau bukan.

"Ini tentu akan membingungkan. Istilah pajak BBM ini menjadi contradicto in terminis. Ini pajak BBM atau pajak kendaraan ber-bbm," lanjutnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta Pemerintah agar berkoordinasi dengan baik. Jangan sampai antar kementerian berbeda-beda pandangan dan menambah kebingungan masyarakat.

 

TERKINI
Gus Ipul: Kemensos Dorong Penerima Manfaat Aktif jadi Anggota KDMP Wamenag: Jangan Buru-buru Kaitkan Ledakan Bom di Sekolah dengan Radikalisme Kenaikan Suhu Panas Global Diprediksi Picu Lonjakan Bunuh Diri pada 2050 Kemenhub Wisuda 361 Perwira STIP Indonesia