KPK Tetapkan Sri Utami Tersangka Baru Korupsi di ESDM

Sabtu, 22/04/2017 02:37 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami sebagai tersangka. Sri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi sejumlah kegiatan di ESDM.

Demikian terungkap saat Juru Bicara KpK, Febri Diansyah menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017). Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kemen ESDM bersama-sama dengan Waryono Karno diduga melakukan korupsi yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

"SU (Sri Utami) diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan: 1. Sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi; 2. Kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010; 3. Kegiatan perawatan kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012," ujar Febri.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Atas dugaan itu, Sri disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga diduga kerugian keuangan nengara sekitar Rp 11 miliar," terang Febri.

Keyword : Pajabat ESDM KPK

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung