Sabtu, 22/04/2017 02:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami sebagai tersangka. Sri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi sejumlah kegiatan di ESDM.
Demikian terungkap saat Juru Bicara KpK, Febri Diansyah menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017). Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kemen ESDM bersama-sama dengan Waryono Karno diduga melakukan korupsi yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Keyword : Pajabat ESDM KPK