Kamis, 01/02/2024 15:48 WIB
Lampung, Jurnas.com- Sebanyak delapan orang jaringan Fredy Pratama kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, delapan orang itu ditangkap dalam rangkaian operasi sejak pertengahan Desember 2023 hingga Januari 2024. "Kita amankan 8 orang yang termasuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama," kata Helmy di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024) pagi.
Delapan orang itu masing-masing berinisial AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26) serta MH (30). "Total sabu-sabu yang disita sebanyak 38,19 kilogram," kata Helmy.
Pengungkapan penyelundupan narkotika ini berawal saat 3 orang di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/1/2024). Tiga pelaku itu yakni AM, AB dan MY. Polisi mengamankan 28 bungkus sabu-sabu di dalam mobil Veloz B 1548 HKB. Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan AI pada Jumat (19/1/2024) di Kecamatan Sukarame.
Militer AS Kembali Serang Kapal di Pasifik Timur, Tiga Orang Tewas
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
"Pelaku AI berperan menjadi pengintai di Pelabuhan Bakauheni," kata Helmy.
Satu pelaku yang berperan menjadi pengintai yakni EN di Perumahan Happy Hills pada Sabtu (20/1/2024). Sedangkan tiga orang lain yakni RY, SA, dan MH ditangkap pada Kamis (25/1/2024) di Jakarta Timur.
"Barang bukti narkoba dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.