Sabtu, 22/04/2017 13:05 WIB
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akhirnya memanggil First Travel selaku pihak penyedia jasa umrah, untuk mengklarifikasi perihal keterlambatan pemberangkatan jamaah.
Dijelaskan oleh Ditjen Penyelenggaraan Umrah dan Haji Muhajirin Yanis, pemanggilan tersebut berdasarkan laporan di lapangan bahwa terdapat 270 calon jamaah yang ditunda keberangkatannya.
“Kami juga melakukan crosscheck atas data yang ditemukan di lapangan, untuk mengetahui penyebab sesungguhnya,” kata Muhajirin sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenag (22/4).
Muhajirin juga menanyakan soal keluhan jamaah yang mengaku mengalami penundaan padahal sudah lebih dahulu mendaftar. Sedangkan jamaah yang mendaftar belakangan malah diberangkatkan lebih awal.
Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
“Jamaah yang seharusnya berangkat lebih awal mengetahui itu, sehingga mereka ereaksi dan menuntu ada kepastian pemberangkatan,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu masyarakat dan media sosial dibuat heboh atas penundaan keberangkatan oleh Fisrt Travel. Agensi umrah ini disebut-sebut tidak menepat janji untuk memberangkatkan calon jamaah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Direktur Utama First Travel Andika menganggap pemberitaan tersebut sebagai bahan pembelajaran dan motivasi bagi pihaknya untuk meningkatkan pelayanan terhadap jamaah.
“Kita tetap melakukan kegiatan untuk melayani jamaah sampai semuanya selesai,” pungkasnya.
Keyword : Fisrt Travel Kementerian Agama Haji Umrah