Senin, 29/01/2024 23:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim menilai karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani berbohong saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada Senin, 29 Januari 2024.
Resi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Resi dinilai berbohong saat ditanya soal isi dari bingkisan untuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Mulanya, Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal pemberian bingkisan untuk Dito. Resi bilang, bingkisan itu diserahkan atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Pak Irwan yang minta tolong ke saya pak," kata Resi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Audit Belum Rampung, Irawan Prakoso Sudah Jadi Tersangka
Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi Minyak Petral
Kejagung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Resi mengatakan penyerahan bingkisan terjadi sebanyak dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Namun, ia mengaku tidak tahu isi dari dua bingkisan tersebut.
"Berapa banyaknya saudara tidak tahu? yang jelas kesimpulan saudara itu uang ya? Jadi sodara nyebut uang ke penuntut umum," tanya Hakim Rianto.
"Engga pak, saya benar-benar engga tahu," kata Resi.
Hakim kembali bertanya dengan tegas kepada Resi soal isi dari bingkisan untuk Dito tersebut. Namun, Resi tetap mengaku tidak tahu.
"Sampai sekarang engga tahu yang mulia," kata Resi.
"Bohong lagi ini," ujar Hakim.
Padahal, dikatakan Hakim, dalam pemeriksaan untuk terdakwa lainnya, Resi mengatakan bahwa isi dari bingkisan untuk Dito itu adalah sejumlah uang.
"Pernah saudara diperiksa di perkara yang lain, kan saudara mengatakan itu sejumlah uang, tapi saudara tidak tahu pasti berapa jumlahnya," tegas Hakim.
"Tidak tahu karena saya tidak pernah buka pak," jawab Resi.
"Masa saudara mengantar sesuatu yang dia tidak tahu, yang saudara sendiri tidak tahu. Nah kalau itu kan saudara ini dimintain tolong," ujar Hakim
Lebih lanjut, hakim bertanya kepada Resi soal dua bingkisan yang diantar ke rumah Dito Ariotedjo. Menurut Resi, beban dari kedua bingkisan itu cukup berat.
"Yang pertama kan tas golf jadi saya bawa, cukup berat...Terus yang kedua keliatannya cukup besar. Jadi makanya Pak Andri (supir Resi, M Andrianto) yang mau turun pak," jelas Resi.
Untuk diketahui, Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar terkait pengurusan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang diusut oleh Kejagung.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mengumpulkan bukti terkait dugaan aliran uang korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang diduga mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR RI.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung akan menentukan statusnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannta, Kamis 25 Januari 2024.
Kejagung saat ini memiliki kendala soal alat bukti untuk mengusut keterlibatan dari politikus Golkar itu dalam kasus korupsi ini. Kendala tersebut berupa pengakuan saksi-saksi, temasuk dari pihak terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan adalah pihak yang pertama kali membuka aliran uang sebesar Rp27 miliar ke Menpora Dito. Selain itu, Irwan melalui tim pengacaranya lah yang menerima pengembalian uang Rp 27 miliar melalui perantara bernama Suryo.
Namun, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan masih tak terbuka sepenuhnya mengenai sosok bernama Suryo tersebut. Kejagung memastikan akan mendalami soal dugaan aliran uang kepada Menpora Dito.
Selain itu, Dito pun berpeluang untuk kembali dipanggil ketika tim penyidik Kejagung jika keterangan tambahan terkait perkara ini dibutuhkan.
Bahkan, peluang pemanggilan Dito Ariotedjo tetap terbuka meskipun yang bersangkutan merupakan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.