Jum'at, 21/04/2017 16:23 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan mengatur mekanisme kampanye melalui sosial media (Sosmed). Sebab, era digital di Indonesia yang semakin masif.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, selama ini belum ada aturan dalam sebuah produk UU soal kampanye melalui Sosmed.
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu
Dukungan Parpol Penting untuk Implementasi Putusan MK soal Kuota Perempuan
Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR
Keyword : RUU Pemilu Kampanye di Sosmed Achmad Baidowi