Jum'at, 21/04/2017 16:23 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan mengatur mekanisme kampanye melalui sosial media (Sosmed). Sebab, era digital di Indonesia yang semakin masif.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, selama ini belum ada aturan dalam sebuah produk UU soal kampanye melalui Sosmed.
Komisi II Sebut Masukan Sekjen Parpol Jadi Bahan Pembahasan RUU Pemilu
Ketua DPR: RUU Pemilu Dibahas Bersama Seluruh Parpol
DPR Bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen dan Ormas Terkait RUU Pemilu
Keyword : RUU Pemilu Kampanye di Sosmed Achmad Baidowi