RUU Pemilu Atur Kampanye di Sosmed, Ini Alasannya

Jum'at, 21/04/2017 16:23 WIB

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan mengatur mekanisme kampanye melalui sosial media (Sosmed). Sebab, era digital di Indonesia yang semakin masif.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, selama ini belum ada aturan dalam sebuah produk UU soal kampanye melalui Sosmed.

"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Baidowi, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/4).

Kata Awie, dalam PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung.

Untuk itu, Ia menilai pengaturan kampanye di Sosmed dalam UU Pemilu sangat penting karena kedepan tren digital politik siber semakin menguat.

"Pengaturan di media sosial itu sudah penting, karena digital di Indonesia sudah cukup masif. UU ITE itu kan bersifat umum, karena selama ini tidak ada yang menjerat black campaign, di UU ini nanti yang mengatur," tegasnya.

Menurutnya, terkait akun-akun liar yang banyak beredar di Sosmed belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.

"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silahkan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," tegasnya.

TERKINI
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027 FKS Food Hidupkan Kembali Cerita di Balik Produk Legendary Brand