Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pemerasan, Ini Alasannya

Selasa, 23/01/2024 15:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangajukan gugatan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Gugatan praperadilan ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024.

Gugatan praperadilan diajukan Firli ke PN Jaksarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono. Adapun sidang perdana akan digelar pada Selasa, 30 Januari 2024.

Firli pun mengungkapkan alasan dirinya kembali mengajukan Praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita mengajukan permohonan Praperadilan karena Praperadilan pertama dianggap tidak jelas (obscuur libel) dan putusan hakim menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Firli melalui keterangan tertulis.

Pensiunan Jenderal Polisi Bintang tiga itumeminta tim penasihat hukumnya tidak menyerah guna memperoleh keadilan.

"Saya minta rekan-rekan tidak pernah menyerah untuk menjemput keadilan. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," ucap Firli.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya