Selasa, 23/01/2024 10:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti persoalan penertiban tambang ilegal yang sempat menjadi sorotan dari debat Cawapres.
Menurut dia, penertiban tambang ilegal di Indonesia masih berjalan di tempat karena Presiden Joko Widodo belum juga mengesahkan pembentukan satuan tugas (Satgas) tambang ilegal, padahal usulannya sudah lama.
"Tambang ilegal ini ada dua kategori, ada tambang ilegal besar dan tambang ilegal rakyat. Tambang ilegal besar ini harus ditindak tegas karena biasanya ada pembeking. Mereka melanggar hukum karena kesengajaan dan keserakahan,” jelas Mulyanto kepada wartawan, Selasa (23/1).
“Tambang ilegal rakyat lebih karena mereka kesulitan mengurus izin yang bersifat sentralistik. Kelompok ini harus dibina, baik dari aspek perizinanan maupun pengelolaan lingkungan," imbuhnya.
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
Untuk menyelesaikan tambang ilegal besar, kata Mulyanto, Pemerintah mestinya segera membentuk Satgas Tambang ilegal yg komprehensif lintas kementerian dan lembaga.
"Namun nyatanya sampai hari ini prosesnya mandeg di tingkat Presiden. Pemerintah tidak serius menangani soal ini. Saya pesimistis penerintahan sekarang dapat menyelesaikan masalah ini, apalagi sekarang sudah masuk pada tahun politik. Saya rasa ini menjadi PR untuk Presiden ke depan untuk berani menindak tegas tambang ilegal besar dan para pembekingnya,” tegasnya.
“Regulasi yang ada sudah cukup, tinggal bagaimana aspek penegakkan hukum ini dapat dijalankan secara berani, tegas dan konsisten," demikian Mulyanto.
Keyword : Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto tambang ilegal Jokowi