Kamis, 20/04/2017 23:38 WIB
Jakarta - Fraksi PPP tetap konsisten soal usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan memakai judul "Larangan Minuman Beralkohol (Minol)" seperti hasil keputusan rapat panitia khusus (Pansus) Minol pada 26 Mei 2016 lalu.
Anggota Pansus RUU Minol Achmad Mustaqim mengatakan, perdebatan panjang soal nama sebagai salah satu penyebab terhambatnya pembahasan RUU Minol tersebut.
Diduga Konsumsi Miras Jenis Kawa Kawa, Pria Meninggal di Wonosari, Polisi Ingatkan Ini
India Berencana Batasi Iklan Minuman Keras Carlsberg, Diageo, dan Pernod
Fadel Dukung Pemberantasan Miras Di Provinsi Gorontalo
Keyword : RUU Minuman Beralkohol Minuman Keras