Menko Polkam Persilakan Unjuk Rasa, Asal Tak Ganggu Kepentingan Rakyat

Rabu, 05/08/2026 19:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mempersilakan masyarakat menggelar aksi demonstrasi atau aksi ujuk rasa. Namun, ia mengingatkan aksi tersebut harus dilakukan secara tertib, tidak boleh anarkis.

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya aksi unjuk rasa di beberapa daerah pada momen perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia pada Agustus tahun ini, Djamari menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

"Oleh karena itu silakan unjuk rasa tidak masalah, selama tadi ya tidak mengganggu kepentingan rakyat, masyarakat luas," kata Djamari di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Menurut Djamari, pemerintah sangat melindungi hak kebebasan masyarakat dalam mengutarakan pendapat ataupun kritik. Melalui kritik-kritik tersebut, pemerintah dapat berbenah dan introspeksi diri agar bisa lebih baik dalam melayani masyarakat.

"Bahkan berulang kali Presiden mengatakan kritikan itu perlu dan kami meyakini kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami," kata Djamari.

Walau demikian, Djamari mengingatkan agar penyampaian kritik dalam unjuk rasa tidak diiringi dengan aksi anarkis yang merugikan masyarakat seperti pembakaran fasilitas umum dan sebagainya.

Jika terjadi aksi kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, Djamari memastikan pemerintah akan melalukan tindakan tegas.

"Kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak," papar Djamari. (Ant)

TERKINI
Menag Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah Terintegrasi, Berbasis Kepatuhan Menko Polkam Persilakan Unjuk Rasa, Asal Tak Ganggu Kepentingan Rakyat PPHN Segera Difinalisasi, MPR Kaji Bentuk Produk Hukum yang Mengikat Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,22 Juta Orang