Kamis, 20/04/2017 13:37 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Drajat Wisnu Setyawan mengaku pernah menerima USD 40 ribu. Uang itu diterima dari pejabat Kemendagri sekaligus PPK proyek e-KTP, Sugiharto.
"USD 40.000 dari pak giarto (Sugiharto)," kata Drajat Wisnu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2017).
KPK Panggil Kepala Biro SDM Kemenkeu Terkait Korupsi Bea Cukai
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
Keyword : E-KTP Drajat Wisnu Setyawan KPK