Kamis, 20/04/2017 13:37 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Drajat Wisnu Setyawan mengaku pernah menerima USD 40 ribu. Uang itu diterima dari pejabat Kemendagri sekaligus PPK proyek e-KTP, Sugiharto.
"USD 40.000 dari pak giarto (Sugiharto)," kata Drajat Wisnu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2017).
KPK Sita Safe Deposit Box Milik Tersangka Korupsi Bea Cukai
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Keyword : E-KTP Drajat Wisnu Setyawan KPK