Legislator Kritik Penggunaan Aplikasi SIREKAP: Minim Pengawasan dan Rentan Manipulasi

Rabu, 17/01/2024 18:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilu 2024. Menurut Mardani, hingga saat ini aplikasi tersebut belum dilakukan audit serta simulasi terhadap proses didalamnya. 

“Jadi dalam forum (rapat Komisi II) ini saya mengajak semuanya, kita timbang ulang SIREKAP (karena) bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi ataupun verifikasi terhadap prosesnya,” kata Mardani dalam RDP bersama KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Politisi Fraksi PKS ini menilai, jika pengawasan terhadap aplikasi tersebut minim, bisa muncul kekhawatiran tersendiri akan manipulasi hasil Pemilu. Ia pun mendorong untuk dilakukan peninjauan kembali terhada Aplikasi SIREKAP.

“Lebih baik kalau memang untuk alat bantu (perekapan suara), teman-teman surveyor dengan quickcount-nya sudah sangat terverifikasi, murah bahkan,” sambung Politisi PKS ini.

Diketahui, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, yang merupakan platform digital yang menjadi jantung proses penghitungan suara pada pemilu 2024. Sirekap diharapkan membawa perubahan signifikan dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan hasil yang akurat dan real-time.

Sirekap memiliki dua operator, di antaranya yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2, yang bertugas mengisi aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara. Sirekap 1 dan Sirekap 2 memiliki tugas yang sama, yaitu mengambil foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengirimkan data ke sistem.

Sirekap 1 dan sirekap 2 juga bertanggung jawab untuk mengelola daftar hadir dan mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS.

 

TERKINI
DPR Lembur Tuntaskan UU P2SK, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR Prabowo Copot Kepala BGN, Dasco: Langkah Tepat untuk Perbaikan Kinerja Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus