Selasa, 09/01/2024 16:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pelimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi tersangka di kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto. Ia mengatakan, batas waktu pengembalian berkas diatur sebagaimana termaktub pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Ditambahkan Herlangga, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.
Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat
Pertamina Apresiasi Polisi Tindaki Penyalahgunaan LPG
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," tegasnya.
Keyword : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Firli Bahuri Polda Metro