Inara Rusli Belum Terima Hak Royalti dari Beberapa Karya Virgoun

Kamis, 04/01/2024 14:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Inara Rusli mantan istri musisi Virgoun dinyatakan mendapat ha katas royalty atau hak bersama atas karya-karya Virgoun. Ini berdasarkan pernyataan Pengadilan Agama terkait hak cipta.

Terdapat 4 lagu Virgoun yang dinyatakan sebagai harta bersama Inara Rusli. Yakni lagu Surat Cinta untuk Starla, Orang yang Sama, Bukti dan juga lagu Saat Kau Telah Mengerti.

Kuasa hukum Inara Rusli, Julio Tambunan menyatakan, hingga kini kliennya belum mendapatkan hasil dari royalti lagu-lagu itu. Pasalnya, pihak Virgoun mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Belum (dapat), karena kemarin kan ada banding, jadi keputusannya belum inkrah. Jadi kita berproses juga di pengadilan, banding," kata Julio, Rabu (3/1/2024).

Inara Rusli diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap Virgoun, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Virgoun diketahui diam-diam mengalihkan royalti hak cipta lagunya ke label.

"Yang bisa kami tarik kesimpulan adalah bahwa majelis hakim sudah menyatakan hak cipta itu merupakan harta bersama, dan harta bersama harus ada kesepakatan dua belah pihak dalam penjualan ataupun pengalihannya," tegas Julio.

TERKINI
China Anggap Wajar Aktivitas Militer dekat Perairan Taiwan PBB: 2025 Tahun Paling Mematikan bagi Pengungsi Rohingya di Laut Ditentang Keras, RUU Anti-Semitisme Prancis Akhirnya Ditarik Uni Eropa Bakal Pulihkan Hubungan Diplomatik dengan Suriah