Selasa, 18/04/2017 19:27 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi para tahanan KPK untuk memberikan suara pada PILKADA DKI putaran dua yang digelar Rabu (19/4/2017) besok. Para tahanannya yang memiliki KTP DKI dapat memberikan hak suaranya di Gedung KPK Kav. C.1 HR Rasuna Said, Jaksel.
"Setelah berkoordinasi dengan TPS 19 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, KPK berencana memfasilitasi pelaksanaan hak para tahanan di KPK untuk memberikan suara pada PILKADA DKI besok di Gedung KPK Kav. C.1, Pk.10.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Menurut Febri, ada 13 orang tahanan yang merupakan penduduk DKI Jakarta. Untuk dapat melaksanakan hak pilih, kata Febri, tahanan harus terlebih dahulu mengurus Formulir Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan).
"Sampai pukul 16.21 WIB sudah ada 6 orang yang mengisi form Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan)," ujar dia.
Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan, KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Kantor NasDem di Labuhanbatu Sumut
Enam orang yang mengisi form Model A.5-KWK itu yakni M. Sanusi; M. Adami Okta; Marisi Matondang; Andi Zulkarnaen Mallarangeng; Andi Taufan Tiro; Ramapanicker Rajamohanan Nair. "Bagi yang belum menyerahkan form, masih dibuka kemungkinan sampai besok saat pemungutan suara," tandas Febri.
Keyword : Pilkada DKI KPK Tahanan