KPK Fasilitasi Tahanan Nyoblos Putaran Dua Pilkda DKI Jakarta

Selasa, 18/04/2017 19:27 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi para tahanan KPK untuk memberikan suara pada PILKADA DKI putaran dua yang digelar Rabu (19/4/2017) besok. Para tahanannya yang memiliki KTP DKI dapat memberikan hak suaranya di Gedung KPK Kav. C.1 HR Rasuna Said, Jaksel.

"Setelah berkoordinasi dengan TPS 19 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, KPK berencana memfasilitasi pelaksanaan hak para tahanan di KPK untuk memberikan suara pada PILKADA DKI besok di Gedung KPK Kav. C.1, Pk.10.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Menurut Febri, ada 13 orang tahanan yang merupakan penduduk DKI Jakarta. Untuk dapat melaksanakan hak pilih, kata Febri, tahanan harus terlebih dahulu mengurus Formulir Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan).

"Sampai pukul 16.21 WIB sudah ada 6 orang yang mengisi form Model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan)," ujar dia.

Enam orang yang mengisi form Model A.5-KWK itu yakni M. Sanusi; M. Adami Okta; Marisi Matondang; Andi Zulkarnaen Mallarangeng; Andi Taufan Tiro; Ramapanicker Rajamohanan Nair. "Bagi yang belum menyerahkan form, masih dibuka kemungkinan sampai besok saat pemungutan suara," tandas Febri.

TERKINI
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan, KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global