Rabu, 03/01/2024 14:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni, Jon Mathias, mengabarkan bahwa pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian Polres Metrto Jakarta Barat.
Disampaikan Jon Mathias, mereka telah mengajukan assessment medis sebagai langkah awal dalam permohonan rehabilitasi.
"Kita sudah mengajukan assessment medis," kata Jon Mathias Selasa (2/1/2024).
Diungkapkan Jon, pengajuan tersebut telah diajukan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Nantinya Polres akan meneruskannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau BNNP Provinsi DKI.
Keberhasilan BNN dan Polda Jatim Bukti Sinergi Berantas Narkoba
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia, Barbuk Sabu 27 Kilo
Sehari, Empat Upaya Penyelundupan Nakoba di Rutan Salemba Digagalkan
Jon mengatakan, saat ini mereka masih menunggu kabar terbaru dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait pengajuan assessment medis.
"Proses sampai sekarang masih berjalan ya,” tukasnya.
Jon juga berencana untuk bertemu dengan penyidik guna mendapatkan informasi terkini mengenai proses permohonan rehabilitasi ini.
"Kemungkinan satu dua hari ini saya akan ke penyidik," pungkas Jon.
Keyword : Ammar Zoni Rehabilitasi Kuasa Hukum Narkotika