Anggota DPR: Penegakan UU Perlindungan Anak Langkah Tegas Hukum Pelaku Kekerasan

Selasa, 02/01/2024 17:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, meminta pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, sistem perlindungan sosial yang memadai sangat diperlukan agar pencegahan kekerasan terhadap anak akibat perubahan iklim menjadi efektif hingga ke struktur pemerintahan terendah di desa.

“Tegakkan UU Perlindungan Anak sebagai langkah tegas menghukum pelaku kekerasan terhadap anak. Langkah itu harus dibarengi dengan adanya bantuan bagi keluarga Indonesia yang terancam kemiskinan dan dampak perubahan iklim,” kata Willy dalam keterangan resminya dikutip Selasa (2/1).

Politikus NasDem ini mengungkapkan, pemerintah tidak bisa melihat permasalahan krisis iklim yang memicu kekerasan pada anak hanya dengan sebelah mata. Sehingga sangat diperlukan langkah serius dan komprehensif.

“Krisis iklim dengan kekerasan terhadap anak, keduanya bisa langsung maupun tidak langsung berhubungan. Jangan lupakan, kekerasan domestik terhadap anak meningkat seiring dengan tingkat stres keluarga yang juga meningkat akibat ketidakpastian ekonomi,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Willy, peraturan yang pro terhadap perlindungan anak dan perempuan harus terus dikedepankan.

“Isu terkait pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan akibat krisis iklim juga harus terus dibangun,” tandasnya.

 

 

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions