Selasa, 18/04/2017 00:02 WIB
Jakarta - Memorandum of understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kerja sama pemberantasan korupsi dinilai untuk saling melindungi.
Penilaian itu disampaikan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang. Menurutnya, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung Prasetyo, diketahui bahwa tidak ada hal yang signifikan dengan penegak hukum dalam MoU itu.
Anggota DPR: UU ASN Babak Akhir Kesenjangan Tenaga Honorer dan PNS
DPR Gelar Rapat Bersama Kemendagri dan KPU Bahas Pendaftaran Peserta Pilpres
Pimpinan Komisi II DPR Serahkan Data 3 Juta Honorer ke MenPan-RB
Keyword : MoU Tiga Lembaga Hukum Junimart Girsang