Tiga Lembaga Hukum Saling Lindungi Kasus, Benarkah?

Selasa, 18/04/2017 00:02 WIB

Jakarta - Memorandum of understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kerja sama pemberantasan korupsi dinilai untuk saling melindungi.

Penilaian itu disampaikan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang. Menurutnya, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung Prasetyo, diketahui bahwa tidak ada hal yang signifikan dengan penegak hukum dalam MoU itu.

"Yang saya tangkap MoU itu seperti saling melindungi," kata Junimart, di hadapan lima pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta Senin (17/4) malam.

Kata Junimart, salah satu pasal yang terkesan saling melindungi soal aturan KPK perlu memberitahu pimpinan Polri atau kejaksaan jika ingin memeriksa atau menggeledah. Padahal, di UU KPK jelas lembaga itu tidak perlu izin siapa pun.

"Tapi, sekarang muncul MoU itu. Kenapa  istilah memberitahu atasannya, pimpinannya. Ini aneh-aneh," kata Junimart.

Junimart berharap, agar KPK tetap independen dalam menegakkan hukum. Sehingga, tidak pandang bulu dan memandang siapa pun dalam melakukan penegakan hukum.

Seperti diketahui, pasal 3 ayat 7 dalam MoU itu berbunyi; "Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan."

TERKINI
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya