Jum'at, 22/12/2023 07:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dari pemeriksaan tersebut terungkap alasan Dito memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan senpi itu digunakan Dito untuk menyalurkan hobi menembaknya. Kekasih Nindy Ayunda itu juga terdaftar sebagai anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin).
"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin. Jadi sebatas itu," ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).
Kendati Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, lanjut Djuhandani, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin. Dengan begitu, Dito selaku pemilik senpi ilegal telah melanggar hukum.
Tim Hukum Ryan Susanto Ungkap Penangkapan Kliennya Ada Rekayasa Kasus
Kejagung Sita Dolar AS Senilai Rp1 Miliar dari Kantor Samin Tan
Kementrans Dukung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Kaltim
"Namun walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," tuturnya.
"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan," sambungnya.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Keyword : Dito Mahendra Senjata Api Ilegal Alasan Perbakin