Rabu, 20/12/2023 22:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan memberlakukan aturan ganjil-genap saat libur Natal. Dengan begitu, kebijakan pembatasan kendaraan ini akan ditiadakan pada 25-26 Desember 2023.
"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis Dishub DKI di laman akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).
Sebagai informasi, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Kendati tidak diberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap tertib dalam berlalu lintas.
Krisis Energi, Korsel Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pemerintah
Depok Siapkan Uji KIR Digital `Full Cycle` pada Awal 2026
Libur Natal, Ratusan Ribu Orang Padati Ancol
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tukasnya.
Keyword : Dinas PerhubunganLibur NatalGanjil Genap