KPK Ingatkan DPR, Hukum di Atas Segalanya

Senin, 17/04/2017 16:37 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPR terkait protes pencekalan terhadap Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri dalam kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat seharusnya meletakkan hukum sebagai panglima. Dimana, hukum merupakan di atas segalanya.

"Salah satu sikap lembaga negara sepatutnya meletakkan hukum di atas segalanya, karena kita menganut prinsip supremasi hujum," kata Febri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).

Kata Febri, pencegahan terhadap Setnov merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Dan hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK. "Karena KPK juga akan melakukan pencegahan sesuai dengan kewenangannya menurut Undang-undang," terangnya.

Ia menegaskan, pencekalan ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk tersangka e-KTP yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Jadi frame berpikirnya dari konteks penegakan hukum, bukan dari perspektif politik," demikian Febri.

TERKINI
Filep: Perlu Audit Participating Interest 10% SKK Migas dan BP Tangguh Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan Taliban Buka Pintu Investasi untuk AS di Sektor Tambang KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun