KPK Ingatkan DPR, Hukum di Atas Segalanya

Senin, 17/04/2017 16:37 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPR terkait protes pencekalan terhadap Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri dalam kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat seharusnya meletakkan hukum sebagai panglima. Dimana, hukum merupakan di atas segalanya.

"Salah satu sikap lembaga negara sepatutnya meletakkan hukum di atas segalanya, karena kita menganut prinsip supremasi hujum," kata Febri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).

Kata Febri, pencegahan terhadap Setnov merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Dan hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK. "Karena KPK juga akan melakukan pencegahan sesuai dengan kewenangannya menurut Undang-undang," terangnya.

Ia menegaskan, pencekalan ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk tersangka e-KTP yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Jadi frame berpikirnya dari konteks penegakan hukum, bukan dari perspektif politik," demikian Febri.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian