Senin, 17/04/2017 16:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPR terkait protes pencekalan terhadap Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat seharusnya meletakkan hukum sebagai panglima. Dimana, hukum merupakan di atas segalanya.
Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Ketua DPR Minta Kasus Kematian Warga di Demo 27 Agustus Diusut Tuntas
Pimpinan DPR Pastikan Harta Koruptor Jadi Objek Perampasan Aset
Keyword : Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri