Senin, 17/04/2017 16:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPR terkait protes pencekalan terhadap Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat seharusnya meletakkan hukum sebagai panglima. Dimana, hukum merupakan di atas segalanya.
Saan Pastikan Layanan Jemaah Haji di Madinah Siap, Termasuk Hotel Bintang 5
Ketua DPR Harap Idul Adha 2026 Momen Rajut Kepedulian Sosial
Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu
Keyword : Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri