Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK

Selasa, 19/12/2023 10:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 18 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, total ada 15 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka ditangkap tim KPK di wilayah Jakarta dan Kota Ternate.

"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan bebetapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

"Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," ucap Ali.

Mereka ditangkap karena diduga melakun tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

TERKINI
Ini Doa dan Keutamaan Mabit di Muzdalifah yang Wajib Diketahui Jemaah Haji Ini Hukum dan Waktu Tepat Potong Kuku Bagi yang Berkurban Warga Greenland Demo, Tolak Pembukaan Konsulat AS KPK Dalami Penunjukan Mitra PT Telkom dalam Korupsi Digitalisasi SPBU