Sahroni Desak Pria Lawan Pencuri di Serang Segera Dibebaskan

Jum'at, 15/12/2023 12:58 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (58), yang sebelumnya ditahan di Rutan Serang Kelas IIB sejak Kamis (7/12). Muhyani sebelumnya diketahui memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi.

Lalu, saat Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani membela dengan menggunakan gunting dan menusuk dada Waldi. Menurut Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto, Muhyani seharusnya bisa melarikan diri.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, aparat penegak hukum tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa, berdasarkan tindakan akhir saja. Untuk itu, Sahroni meminta Muhyani dibebaskan sepenuhnya.

“Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok. Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/12).

Lebih lanjut, Sahroni mengaku tidak ingin, kasus di mana seorang yang ditangkap karena membela diri dari kawanan begal, terulang kembali. Menurutnya, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.

“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati. Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata. Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?,” tambah Sahroni.

Terakhir, Sahroni juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus. Agar kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil di bawah, tanpa harus membuat gaduh.

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional. Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” demikian Sahroni.

TERKINI
Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Komisi X: Pendidikan Tinggi Hak Seluruh Warga, Bukan Privilese Luis Enrique Puji Mentalitas PSG Usai Lolos ke Semifinal Liga Champions