Jika Referendum Turki "Ya" Ini Kewenangan Erdogan

Senin, 17/04/2017 06:45 WIB

Turki - Rakyat Turki menggelar referendum untuk menentukan masa jabatan dan kewenangan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Hasilnya, kedua pihak oposisi dan pendukungnya mengklaim kemenangan meraih suara dari 55 juta penduduk di 167.000 Tempat Pemungutan Suara, Minggu (16/4).

Referendum ini sangat menentukan, karena salah satu dari dua pilihan tersebut akan membuat Presiden Erdogan menjadi `otoriter` alias berkuasa penuh terhadap pemerintahan hingga 2029. Karena, jika "ya"  Erdogan  bakal berwenang menunjuk menteri-menteri, mengeluarkan dekrit, mengangkat hakim senior, dan membubarkan parlemen. Adapun posisi perdana menteri ditiadakan sehingga presiden mengontrol penuh birokrasi negara.

Sistem tersebut, memberikan pilihan kepada rakyat Turki untuk mengubah sistem parlementer ke sistem presidensiil. Jika terjadi, perubahan itu adalah yang paling signifikan sejak Turki menjadi republik hampir seabad lalu.

Pada kampanyenya, Erdogan mengatakan, perubahan itu penting dilakukan demi mengatasi tantangan keamanan yang dihadapi Turki dan menghindari koalisi pemerintahan yang rapuh seperti terjadi di masa lalu.

Dilansir BBC, saat pawai terakhirnya di Istanbul, Erdogan menegaskan kepada para pendukungnya bahwa konstitusi yang baru akan "mendatangkan stabilitas dan kepercayaan yang diperlukan negara kita untuk berkembang dan bertumbuh." "Turki bisa melompat ke masa depan," katanya.

TERKINI
Berbagai Manfaat Lari Pagi untuk Kesehatan Ini Amalan agar Keinginan Ibadah Haji Cepat Terkabul Wafat saat Menunggu Antrean Haji, Apakah Tetap Dapat Pahala? 22 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini